Sejarah

Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Didirikan pada awal tahun 2000-an, keberadaan Kantor Imigrasi Nunukan berawal dari meningkatnya mobilitas masyarakat lintas batas di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia Timur. Aktivitas keluar-masuk warga negara Indonesia dan warga negara asing melalui pelabuhan serta jalur perbatasan menuntut adanya pelayanan keimigrasian yang cepat, tertib, dan aman.

Dengan posisi geografis yang strategis sebagai gerbang perbatasan negara, Kantor Imigrasi Nunukan berperan penting dalam:

  • Menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia,

  • Memastikan ketertiban lalu lintas orang antarnegara, dan

  • Memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat.

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan pelayanan, Kantor Imigrasi Nunukan resmi berstatus sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), yang memiliki kewenangan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta melaksanakan berbagai fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.